Senin, 30 Mei 2011

cinta dan sahabat

Cinta dan sahabat, dua hal yang tak mudah ntuk dimengerti. Kadang bisa sangat berarti, namun dalam hal itu bisa membuat luka teramat perih. Aku adalah orang yang berada di tengah-tengah cinta dan sahabat itu. Kini, aku yang begitu merindukan hadirnya seorang kekasih, dalam hangatnya persahabatanku dengan Sisil yang lebih muda satu tingkat dariku.

Tiga minggu di awal semester satu...aku duduk di bangku kelas XII, seabrek kegiatan pun kulalui tanpa kuharus memikirkan cinta menurutku itu hanya membuatku lelah.
Namun, pertemuan itu membuatku melupakan suatu hal, aku yang larut dalam perasaanku terhadap Alan. Aku terlalu bodoh karena terlalu jatuh hati pada orang yang salah, jatuh hati pada orang yang tak pernah menyimpan cinta padaku. Aku tak begitu saja menyalahkannya! Dia tak patut untuk disalahkan, dia hanya korban dari cintaku dan dia terlalu baik mau mengerti akan cintaku padanya.

Dan terlalu naif bila kini aku harus menyesal karena mengenalnya. Karena dia aku dapat merasakan hal terindah, walaupun hanya sekejap. Aku terlalu naif hingga aku pun tidak menyadari Sisil merasakan juga perih yang kurasa. Sisil sahabatku orang yang kupercaya seutuhnya, orang yang selalu berusaha ada untukku. Kini, telah terluka karena keegoisanku.

Sahabatkuu.........

Sahabatku adalah tetesan embun pagi
yang jatuh membasahi kegersangan hati
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan

Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan

Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian

Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya

Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti
hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran

Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian

Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan

Wahai burung duta suara
ceritakanlah kepadaku tentang kehadirannya

Pengelolaan Program PNF


Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam perkembangannya, saat ini mulai dikembangkan pula program Paket C Kejuruan.
Pendidikan kesetaraan ini merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu sub system pendidikan non formal. Yang dimaksud pendidikan non formal adalah “ pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat”. Dengan adanya batasa pengertian tersebut, rupanya pendidikan non formal tersebut berada antara pendidikan formal dan pendidikan informal.1 Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan mengganti. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU).2
Pendidikan kesetaraan itu sendiri penyelenggarannya didasarkan pada Undanf-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3 yang berbunyi:
“Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”.
Sasaran pendidikan keaksaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Pendidikan Kesetaraan, merupakan salah satu dari pendidikan non formal (PNF) yang mencakup program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Program ini penekannnya pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Direktorat Kesetaraan Dirjen PNFI sekarang memberikan kebijakan bahwa ada 3 spektrum yang perlu dilaksanakan yaitu Spektrum KMA (Kesetaraan Murni Akademik), KIV (Kesetaraan Integrasi Vokasi dan KMV (Kesetaraan Murni Vokasi). Ketiga spektrum tersebut diharapkan dapat dilaksanakan untuk menjawab perubahan dan perkembangan jaman saat ini.
Pendidikan kesetaraan memberikan tempat dan melayani pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, anak DO, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, warga masyarakat lain yang membutuhkan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan kesetaraan (setara), definisi setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan. " Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan", petikan tersebut diatas terdapat dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6). Petikan tersebut memperkuat bahwa hasil pendidikan kesetaraan sepadan dengan pendidikan formal.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai kegiatan antara lain:
a.       Pengembangan dan penataan sistem pendataan
b.      Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan
c.       Pengembangan rintisan penyelenggaran dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d.      BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C
e.       Sosialisasi, promosi dan fasilitasi, dan
Memahami nilai dan manfaat program pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang diselenggarakan dengan antusias. Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan.

Tujuan pendidikan kesetaraan program kejar paket A, B dan C adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dapat memiliki pengetahuan , keterampilan.

PKBM sebagai wadah pembelajaran masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak bisa bersekolah, harus memiliki dasar pemikiran bahwa program kesetaraan masyarakat adalah keniscayaan untuk keberdayaan masyarakat itu sendiri. PKBM merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan bermacam-macam ketrampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya, sehingga masyarakat berdaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.

Untuk memposisikan peran pendidikan nonformal, khususnya program Paket A, Paket B, dan Paket C adalah melihat peran program tersebut untuk menolong individu, keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjawab permasalahan yang perlu dipecahkan. Salah satu masalah adalah tidak semua lulusan sekolah melanjutkan pendidikannya ke jenjang tinggi.
Sekolah perlu mengembangkan alternatif layanan program pendidikan yang mampu memberikan keterampilan untuk hidup (life skills) bagi peserta didiknya. Mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan perlu didukung kebijakan yang berbasis pada masyarakat. Orientasi adalah pada kecakapan untuk hidup (Broad- Based Education). Pendidikan dengan orientasi ini tidak mengubah sistem pendidikan, juga tidak mereduksi pendidikan hanya sebagai latihan kerja. Pendidikan yang berorientasi pada keterampilan hidup justru memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk meningkatkan potensinya. Pendidikan tersebut bahkan memberikan peluang pada anak untuk memperoleh bekal keterampilan.
Dalam hal ini, life skills memiliki makna yang lebih luas dari employability skills dan vocational skills. Keduanya merupakan bagian dari program life skills dan tidak semata-mata memiliki kemampuan tertentu (vocational job).
Ia harus memiliki kemampuan dasar pendukungnya secara fungsional seperti membaca , menulis, menghitung, merumuskan, dan memecahkan masalah, mengelola sumber-sumber daya, bekerja dalam tim atau kelompok, terus belajar di tempat bekerja, mempergunakan teknologi.
Life skills atau keterampilan hidup dalam pengertian ini mengacu pada beragam kemampuan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat di masyarakat. Life skills merupakan kemampuan yang diperlukan sepanjang hayat, kepemilikan kemampuan berfikir yang kompleks, komunikasi secara efektif , membangun kerjasama, melaksanakan peranan sebagai warga negara yang bertanggung jawab, memiliki kesiapan serta kecakapan untuk bekerja, dan memiliki karakter dan etika untuk terjun ke dunia kerja. Karenanya, Pendidikan Kesetaraan dalam kebijakannya selalu mengarahkan Program Paket A, Paket B dan Paket C pada kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional sesuai kekhasan pendidikan nonformal.
Kebijakan tersebut cukup strategis untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Rendahnya persentasi daya serap angka kerja bukan semata-mata karena sempitnya lapangan kerja. Faktanya, kualifikasi lembaga pencari tenaga kerja tidak terpenuhi oleh pencari kerja. Informasi ini memberikan petunjuk bahwa masyarakat memerlukan pendidikan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha/industri. Tujuannya agar jadi bekal untuk memasuki lapangan kerja atau usaha mandiri. Di samping itu, masalah kepemudaan ialah merosotnya rasa kebangsaan di kalangan pemuda. Kondisi itu sudah mengarah pada disintegrasi bangsa, penggunaan obat-obat terlarang, pergaulan bebas dan etos kerja yang rendah. Perlu penanganan serius untuk mengatasi masalah ini.

Pendidikan Kesetaraan yang lebih diarahkan pada life skill memiliki tujuan antara lain:
a.        Peserta didik pendidikan kesetaraan yang berprestasi agar memeroleh keterampilan bermata pencaharian (employment skills/income generating skills).
b.       Membantu peserta didik dalam mengembangkan potensinya untuk memperoleh keahlian yang dapat digunakan untuk bekerja (menambah penghasilan).
c.       Membantu peserta didik untuk memperoleh keterampilan bekerja sehingga meringankan beban orang tua.
d.      Mencegah terjadinya putus belajar karena peserta didik dapat memperoleh kemandirian.
Program tersebut bukan semata-mata pelatihan tapi pemberian modal kerja dan sertifikasi dari lembaga/institusi yang terakreditasi. Jenis ketrampilan yang diajarkan disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan potensi sumberdaya lokal. Jenis keterampilan yang diajarkan antara lain pengembangan unit produksi agroindustri, pengolahan pascapanen, kursus komputer, teknik mesin, usaha jasa pariwisata, mekanik otomotif elektrik dan satpam.